Polisi Kota Malang Resmi Larang Sound Horeg: Warga Diminta Jaga Ketertiban
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang akhirnya mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan sound horeg, sistem audio bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam acara hajatan, arak-arakan, hingga konvoi jalanan. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal gangguan ketenangan dan potensi kericuhan akibat penggunaan perangkat suara yang berlebihan.
Melalui surat edaran dan imbauan langsung di lapangan, Polresta Malang mengumumkan bahwa penggunaan sound system berskala besar yang tidak sesuai peruntukan dan menyebabkan kebisingan akan ditindak secara hukum. Larangan ini berlaku efektif untuk seluruh wilayah Kota Malang tanpa terkecuali.
Apa Itu Sound Horeg dan Mengapa Dilarang?
Istilah “sound horeg” merujuk pada sound system berdaya tinggi yang biasanya dipasang di kendaraan atau panggung mini, digunakan untuk memainkan musik keras—umumnya dangdut, remix, atau musik jalanan—yang terdengar hingga radius ratusan meter.
Meski populer di kalangan komunitas hiburan rakyat, keberadaan sound horeg seringkali dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama saat digunakan di luar jam wajar atau di kawasan permukiman padat.
“Sound horeg bukan bagian dari budaya. Jika tidak dikendalikan, bisa memicu konflik sosial dan gangguan keamanan,” tegas Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto dalam pernyataannya.
Warga Resah, Polisi Bertindak
Selama beberapa bulan terakhir, kepolisian menerima puluhan aduan dari warga yang merasa terganggu oleh penggunaan sound horeg, khususnya saat malam hari atau saat iring-iringan kendaraan yang melibatkan massa besar. Tak jarang, penggunaan sound horeg juga dikaitkan dengan minuman keras, balap liar, hingga perkelahian antar kelompok.
“Suara keras di jalanan bukan bentuk ekspresi budaya, tapi bisa jadi pemicu gangguan kamtibmas. Maka dari itu, kami tegas melarang,” lanjut Kapolres.
Sanksi Menanti Pelanggar
Dalam larangan yang diterbitkan, polisi menegaskan bahwa pelanggar dapat dijerat dengan pasal tentang ketertiban umum dan gangguan lingkungan. Tak hanya denda, petugas juga berhak menyita peralatan sound system yang digunakan secara ilegal.
Selain patroli rutin, Polresta Malang juga melibatkan Satpol PP, tokoh masyarakat, dan RT/RW untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan perangkat suara di lingkungan mereka.
Respons Publik: Pro dan Kontra
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian besar warga menyambut positif langkah polisi karena merasa tenang dan aman dari gangguan suara yang ekstrem. Namun, ada juga kalangan pelaku jasa hiburan lokal yang merasa keputusan ini terlalu mendadak dan merugikan usaha mereka.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menyatakan terbuka untuk berdialog, namun tetap menekankan bahwa ketertiban umum adalah prioritas utama.
Saatnya Kembali ke Budaya yang Damai
Larangan sound horeg di Kota Malang menandai komitmen bersama untuk menjaga lingkungan yang tertib, tenang, dan manusiawi. Hiburan rakyat tetap boleh berkembang, asalkan tidak mengganggu orang lain. Polisi mengajak seluruh warga untuk saling menghormati dan menjadikan ruang publik sebagai tempat yang nyaman bagi semua kalangan.