Oknum TNI Terlibat Penyelundupan 5400 Telur Penyu dari Riau ke Malaysia Lewat Jalur Kalbar
Dunia konservasi kembali dikejutkan dengan terbongkarnya aksi penyelundupan besar-besaran telur penyu yang melibatkan seorang oknum prajurit TNI. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5.400 butir telur penyu berhasil diamankan aparat gabungan saat hendak diselundupkan dari Riau ke Malaysia melalui jalur darat dan laut di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Fakta bahwa seorang anggota militer diduga terlibat dalam praktik ilegal ini pun memicu keprihatinan publik.
Modus dan Rute Penyelundupan
Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan yang telah beroperasi cukup lama, dengan skema logistik yang tertata rapi. Telur-telur penyu tersebut dikumpulkan dari wilayah pesisir Riau, kemudian dibawa menggunakan jalur darat menuju Kalimantan Barat. Dari sana, rencananya telur-telur tersebut akan dikirim secara diam-diam ke Malaysia melalui jalur perairan tradisional yang kerap luput dari pengawasan ketat aparat.
Penyergapan dilakukan oleh tim gabungan dari Bea Cukai, TNI AL, dan kepolisian setempat setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan intelijen. Saat penggerebekan, aparat menemukan ribuan telur penyu tersimpan dalam wadah pendingin, siap untuk dikirim lintas batas.
Keterlibatan Oknum TNI
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang ditangkap di lapangan ternyata adalah anggota aktif TNI. Oknum tersebut diduga berperan sebagai pengawal dan pengatur jalur aman bagi pengiriman ilegal tersebut. Pihak TNI melalui komando wilayah segera merespons cepat kasus ini, menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai aturan militer dan hukum pidana umum.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoreng nama institusi. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas,” ujar perwakilan Kodam dalam konferensi pers.
Telur Penyu dan Perdagangan Ilegal
Telur penyu merupakan salah satu komoditas yang sangat rentan dalam perdagangan satwa liar ilegal. Penyu sendiri merupakan hewan laut yang dilindungi, dan seluruh produknya—termasuk telur—dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Permintaan tinggi dari pasar luar negeri, khususnya negara-negara Asia Tenggara, membuat telur penyu kerap menjadi target penyelundupan. Ironisnya, pelaku sering kali berasal dari warga lokal hingga aparat, yang tergoda oleh nilai ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
Reaksi Publik dan Seruan Konservasi
Kasus ini memantik kemarahan dan keprihatinan dari aktivis lingkungan. Banyak pihak mendesak agar aparat menindak tegas pelaku dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan satwa dilindungi.
“Ini bukan soal hukum semata, tapi soal warisan alam dan keseimbangan ekosistem. Penyu bertelur hanya setahun sekali, dan tingkat hidupnya sangat rendah. Ribuan telur yang hilang bisa memusnahkan satu generasi penyu,” kata seorang aktivis dari LSM lingkungan di Kalimantan.
Terungkapnya penyelundupan 5.400 telur penyu dengan melibatkan oknum TNI menjadi pukulan ganda: bagi upaya pelestarian alam dan integritas institusi negara. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan serta memperkuat komitmen semua pihak terhadap perlindungan satwa langka Indonesia. Karena menjaga penyu berarti menjaga warisan laut nusantara.