Aturan Baru TKDN: Menperin Tegaskan Minimal 25 Persen Kandungan Lokal Wajib Dipenuhi
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat posisi industri dalam negeri. Dalam konferensi pers terbarunya, Menteri Perindustrian (Menperin) menegaskan penerapan aturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di mana setiap produk yang ingin masuk ke dalam pengadaan pemerintah wajib memiliki kandungan lokal minimal 25 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mendorong kemandirian industri nasional, memperkuat rantai pasok lokal, serta menciptakan lapangan kerja di sektor manufaktur dan teknologi.
Landasan Kebijakan dan Tujuan Strategis
Menperin menyatakan bahwa aturan ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan syarat minimal 25% kandungan lokal, pelaku industri diharapkan mulai serius membangun kolaborasi dengan produsen komponen dan bahan baku dalam negeri.
“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal keberpihakan pada industri nasional. Kami ingin produk-produk yang digunakan pemerintah mencerminkan semangat berdikari dan memberi ruang bagi pelaku industri lokal untuk tumbuh,” tegas Menperin dalam pidatonya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang mendorong pengurangan ketergantungan terhadap impor, terutama untuk produk yang sebenarnya bisa diproduksi secara lokal.
Dampak terhadap Industri dan Pengadaan Barang
Dengan diberlakukannya syarat TKDN minimal 25%, seluruh vendor, baik lokal maupun asing, yang ingin mengikuti proyek pengadaan pemerintah harus memenuhi standar tersebut. Produk yang tidak mencapai ambang batas tersebut dipastikan tidak akan lolos seleksi.
Aturan ini berdampak langsung pada sektor elektronik, alat kesehatan, infrastruktur, hingga sektor pertahanan. Para pelaku industri kini didorong untuk melakukan audit kandungan lokal dan meningkatkan kerja sama dengan UMKM produsen komponen dalam negeri.
Beberapa perusahaan telah menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan struktur produksi mereka agar sesuai dengan ketentuan TKDN.
Insentif dan Mekanisme Pengawasan
Untuk mendukung penerapan kebijakan ini, Kemenperin juga menyiapkan sejumlah insentif fiskal dan teknis bagi perusahaan yang berkomitmen meningkatkan TKDN secara bertahap. Selain itu, sistem digitalisasi pengawasan pun tengah dikembangkan agar proses verifikasi kandungan lokal menjadi lebih transparan dan efisien.
“Ini bukan hanya soal penalti, tetapi juga soal apresiasi. Perusahaan yang patuh akan mendapatkan prioritas dalam program-program strategis pemerintah,” ujar salah satu pejabat Kemenperin.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski dinilai sebagai langkah positif, kebijakan ini tidak luput dari tantangan. Beberapa industri yang masih sangat bergantung pada komponen impor menyampaikan perlunya masa transisi dan dukungan pemerintah dalam mengembangkan industri hulu di dalam negeri.
Namun demikian, para analis menilai bahwa kebijakan TKDN minimal 25% adalah langkah awal yang penting untuk mewujudkan ekosistem industri nasional yang tangguh dan kompetitif, terutama dalam menghadapi tekanan global dan dinamika rantai pasok internasional.
Dengan diberlakukannya aturan TKDN minimal 25 persen, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun industri yang mandiri dan berdaya saing. Bukan hanya sebagai syarat administratif, kebijakan ini merupakan wujud nyata dari keberpihakan terhadap kekuatan lokal — demi masa depan ekonomi yang lebih berkelanjutan.