Kejagung Klarifikasi: Nadiem Makarim Bukan DPO Kasus Korupsi Kemendikbud
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar yang menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud.
Dalam pernyataan resminya, Kejagung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Nadiem Makarim, menurut pihak kejaksaan, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi menjadi buronan dalam kasus apa pun yang sedang ditangani lembaga penegak hukum tersebut.
Klarifikasi Resmi dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap daftar DPO yang saat ini aktif, dan nama Nadiem tidak ada dalam daftar tersebut.
“Kami tegaskan, hingga saat ini tidak ada proses hukum yang menjadikan saudara Nadiem Makarim sebagai tersangka, apalagi DPO. Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kejagung juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi, terutama yang bersumber dari media sosial atau pihak-pihak tidak resmi.
Isu Bermula dari Disinformasi di Media Sosial
Rumor mengenai Nadiem menjadi DPO bermula dari unggahan tidak bertanggung jawab yang beredar di berbagai platform digital. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Nadiem tengah diburu terkait proyek-proyek Kemendikbud yang diduga bermasalah.
Namun, setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak disertai dokumen resmi apa pun. Bahkan beberapa unggahan menyertakan foto editan yang menyesatkan, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Nadiem Fokus Jalankan Program Pendidikan
Menanggapi kabar tersebut, pihak Kemendikbudristek menyatakan bahwa Nadiem Makarim tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai menteri dan tidak terpengaruh oleh rumor yang beredar.
“Pak Nadiem terus bekerja seperti biasa, terutama dalam penguatan Kurikulum Merdeka dan digitalisasi pendidikan. Beliau percaya bahwa kebenaran akan terungkap dengan sendirinya,” ujar juru bicara Kemendikbudristek.
Hoaks Merusak, Masyarakat Diminta Waspada
Kejagung dan Kemendikbud kompak menyampaikan pesan agar masyarakat lebih cermat dan bijak dalam menerima informasi, apalagi yang berkaitan dengan tokoh publik. Penyebaran hoaks bisa berdampak pada stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Bagi penyebar informasi palsu, Kejagung juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kejelasan telah diberikan. Nadiem Makarim bukan tersangka, apalagi DPO. Masyarakat diimbau untuk kembali memverifikasi setiap informasi sebelum ikut menyebarkan—karena kebenaran adalah fondasi dari demokrasi yang sehat.