Kemenperin Perketat Pengawasan PLB dan KB demi Jaga Industri Nasional
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing industri dalam negeri dengan memperketat pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menyeluruh pemerintah dalam melindungi sektor manufaktur nasional dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan.
Menurut Kemenperin, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan kepada pelaku industri tidak disalahgunakan, khususnya untuk tujuan penyimpangan impor atau kebocoran barang ke pasar domestik secara ilegal.
Peran Vital PLB dan KB dalam Ekosistem Industri
PLB dan KB selama ini berfungsi sebagai sarana penting dalam mendukung kegiatan ekspor dan impor industri, terutama bagi sektor padat karya seperti tekstil, elektronik, otomotif, dan makanan-minuman. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk menyimpan bahan baku dan barang modal dengan relaksasi bea masuk dan pajak, asalkan digunakan sesuai ketentuan.
Namun, dalam praktiknya, terdapat celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang dari luar negeri secara masif ke pasar lokal, tanpa melalui proses bea cukai sebagaimana mestinya. Hal inilah yang menurut Kemenperin perlu diawasi secara lebih ketat.
Langkah Konkret yang Ditempuh
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin menyatakan bahwa pihaknya akan:
• Meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama dalam hal pertukaran data real-time terkait aktivitas PLB dan KB.
• Melakukan inspeksi rutin dan acak ke fasilitas-fasilitas PLB dan KB, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
• Mengembangkan sistem digital pengawasan yang terintegrasi untuk memantau pergerakan barang, volume, dan tujuan distribusi.
“Fasilitas seperti PLB dan KB seharusnya mendukung industri, bukan menjadi jalur belakang untuk masuknya produk asing yang merugikan produsen lokal,” ujar perwakilan Kemenperin dalam konferensi pers terbaru.
Dampak Positif bagi Industri Lokal
Dengan langkah pengawasan ini, Kemenperin berharap tercipta persaingan usaha yang adil, terutama bagi pelaku usaha dalam negeri yang sudah patuh terhadap peraturan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Industri kecil dan menengah (IKM) juga akan lebih terlindungi dari banjir produk impor dengan harga miring yang mengancam kelangsungan usaha mereka.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan visi industrialisasi berbasis kemandirian, di mana bahan baku dan produk lokal diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Harapan Pelaku Industri dan Pemerhati Ekonomi
Sejumlah asosiasi industri menyambut baik langkah Kemenperin ini. Ketua Asosiasi Industri Tekstil Nasional (AITN), misalnya, menyatakan bahwa pengawasan yang konsisten akan membantu sektor tekstil menghindari persaingan tidak sehat dari produk impor ilegal.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Handoko Yuniar, menilai kebijakan ini sebagai upaya menyeimbangkan antara fasilitasi ekspor-impor dan perlindungan industri. “Jangan sampai fasilitas logistik berikat justru digunakan untuk melemahkan daya saing dalam negeri,” ujarnya.
Langkah Kemenperin memperketat pengawasan terhadap PLB dan KB merupakan bagian penting dari strategi menjaga kedaulatan industri nasional. Dengan menutup celah penyalahgunaan fasilitas, pemerintah tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada produksi dalam negeri. Ke depan, sinergi antara regulasi, pengawasan, dan inovasi teknologi akan menjadi kunci menjaga ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing global.